Tabir dugaan mega korupsi dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kian terang benderang.
Dalam sidang lanjutan kasus suap pengisian perangkat desa tahun 2023 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (24/2/2026), Camat Tarokan, Suharsono, secara terbuka mengakui telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari Kepala Desa Kerep, Herman Affandi.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada, Suharsono membenarkan keterangan saksi yang muncul pada persidangan sebelumnya. Pengakuan ini menjadi poin krusial dalam pengungkapan skandal suap yang melibatkan jajaran birokrasi di tingkat kecamatan.
Suharsono menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh Herman Affandi di kantor Kecamatan Tarokan pasca-pelantikan perangkat desa. Ia berdalih uang tersebut merupakan bentuk “syukuran” dari para perangkat yang baru menjabat.
“Benar, Yang Mulia. Saya telah menerima uang Rp150 juta sebagaimana yang disampaikan Pak Herman. Saya sempat menolak, namun akhirnya menerima karena desakan dan kondisi keluarga, istri saya sedang sakit stroke,” ujar Suharsono di ruang sidang.
Meski membawa alasan personal, ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang tersebut.
Merespons pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada memberikan instruksi tegas. Ia meminta agar dana yang telah diakui segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai barang bukti agar proses hukum tidak berlarut-larut.
“Kalau sudah mengakui menerima uang, segera serahkan kepada jaksa agar perkara ini tidak menjadi panjang,” tegas I Made Yuliada.
Pengakuan Camat Tarokan ini berawal dari kesaksian Kepala Desa Kerep, Herman Affandi, yang mengungkap adanya kesepakatan sistematis Paguyuban Kepala Desa (PKD).
Dalam kesaksiannya pada 6 Februari 2026 lalu, Herman memaparkan skema “jago” atau calon titipan yang wajib membayar sejumlah uang untuk lolos seleksi.
1. Pungutan Per Calon Titipan: Setiap calon diwajibkan menyetor uang berkisar Rp42 juta hingga Rp50 juta.
2. Total Dana se-Kecamatan Tarokan: Dengan 15 formasi kosong di Kecamatan Tarokan, total uang yang terkumpul mencapai Rp630 juta.
3. Aliran Dana: Herman menyebut uang tersebut dititipkan melalui perantara sebelum akhirnya bermuara pada pihak-pihak tertentu di lingkungan birokrasi.
Analisis Hukum: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana
Praktisi Hukum asal Kediri, Akhir Kristiono, ST, SH, MH (c), memberikan catatan kritis terkait langkah pengembalian uang oleh pejabat publik. Merujuk pada UU No. 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau uang suap tidak menghapus status pidana pelaku.
“Pasal 4 UU Tipikor secara gamblang menyatakan bahwa pengembalian uang tidak menggugurkan tindak pidana. Uang yang dikembalikan justru menjadi bukti kuat bahwa tindak pidana tersebut telah terjadi secara sempurna,” jelas Kris, begitu ia kerap disapa.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan pelaporan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja ke KPK hanya berlaku jika pemberian tersebut tidak bersifat transaksional. Namun, jika terbukti ada kesepakatan atau suap untuk mempengaruhi kebijakan, maka sanksi pidana tetap melekat meski uang dikembalikan.
Sidang perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari total puluhan saksi yang dihadirkan JPU, guna mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam pusaran mega korupsi pengisian perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri.













