Seorang Residivis Narkoba Diringkus Polisi

Sidoarjo, (Cokronews.com) – Seorang Residivis Pelaku tindak pidana Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika telah berhasil diringkus Satuan Reserse Narkotika Polresta Sidoarjo, yang kejadian pada hari sabtu 23 September 2023 jam 00.30 pelaku saudara DP (30) merupakan Residivis

Yang bersangkutan sudah dua kali dipenjara kasus dalam kasus kreminal dan narkotika kemudian juga kali ini ditangkap dalam permasalahan narkotika,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Dalam keterangan Pers, Senin 31 Oktober 2023.

Tersangka DP menjual barang haram jenis narkotika sejak lima bulan yang lalu dengan sistim penjualan secara bertahap lewat WA yang bersangkutan, selain itu tersangka juga sebagai kurir, sistim tersangka menjual dengan cara narkotika diletakan di suatu tempat kemudian diambil oleh pembelinya.

Lebih lanjut Kombes Kusumo menjelaskan, bahwa dalam penjualan yang bersangkutan memperoleh dari yang menyuruh setiap minggu sebanyak dua juta adapun barang yang sudah terjual sebanyak 68,95 gram.

Barang bukti yang ada saat sebanyak 31,6 gram dan tersangka sejak lima bulan yang lalu diberikan barang sebanyak 1 ons untuk dijual dan di pasarkan ke konsumennya, Dan Konsumennya tidak hanya dari sidoarjo tetapi dari pasuruan, probolinggo surabaya, Gresik dan sebagainya.

Pasal yang dikenakan pasal 114 UU ayat 2 tentang Narkotika dimana ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *