Surabaya. (Cokronews.com) – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Surabaya, mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis shabu, di Jalan Simo Kwagean Kuburan Surabaya, pada Kamis (4/8/2022).
Adapun pelaku yang berhasil diamankan polisi laki-laki berinisial RMP (43 tahun), warga Jalan. Teluk Nibung Barat Surabaya.
AKBP Anton Efrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan, Kejadian berawal atas adanya informasi dari masyarakat, seseorang yang menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu.
BACA JUGA ; Kapolda Jatim Menerima Kunjungan Kehormatan Pangkoarmada II dan Danlantamal V Surabaya di Polda Jatim
“Dari informasi tersebut, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Simo Kwagean Kuburan Surabaya, dan teryata benar bahwa RMP salah satu pelaku tersebut,” kata Hendro, pada Jum’at (12/08/2022).
Hendro menambahkan, Sesuai dengan hasil penyidikan kemudian kita lakukan penangkapan sekitar pukul 09.30 Wib, di tempat tersebut.
Dari keterangan pelaku RMP bahwa barang haram shabu tersebut, mereka dapatkan dari temannya berinisial PNDK.
Selain RMP, polisi juga mengamankan barang bukti shabu dengan rincian, 11 poket siap edar dengan berat bruto 4,47 gram, beserta plastik pembungkusnya serta Satu timbangan elektrik Merk CAMRY, Uang tunai Rp. 200.000, dan satu Handphone
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku RMP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Arifin)