Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pemakai Shabu di Bendul Merisi

Surabaya. (Cokronews.com) – Pada hari Selasa tanggal 16 November 2021, sekira pukul 16.00 Wib Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menangkap pelaku tindak Pidana penyalahgunaan narkotika Shabu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP-A/124/XI/Res.4.2/2021/NKB/SPKT Polres Pel. Tanjung Perak.

Pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 pelaku ditangkap di depan rumah yang beralamatkan di Jl. Bendul Merisi Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya

Ditangkap 1 Orang pelaku berinisial YOR BK BIN BAY AK (23), jenis kelamin Laki – laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD (lulus), Tidak Bekerja, alamat tinggal Sesuai KTP di Jl. Bendul Merisi Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya atau tinggal di Jl. Bendul Merisi Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya

Diamankan dengan barang bukti yang disita 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ±0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram beserta Plastik pembungkusnya.

IPTU Hendro Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak menerangkan, “Kronologi penangkapan, saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu Di depan rumah yang beralamatkan di Jl. Bendul Merisi Selatan Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya.” Ujarnya

BACA JUGA ; Polri Peduli Kemanusiaan, Kapolres Blitar Kota Jenguk Bayi Yang di Buang di Depan sebuah Toko

“Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut, setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka YOR BK BIN BAY AK dan di temukan barang bukti di depan rumah yang diakui milik tersangka.” Terang IPTU Hendro

Selanjutnya tersangka YOR BK BIN BAY A K beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. (Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *