Surabaya, (Cokronews.com) – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap satu orang Lahgun barang haram Narkotika Jenis Sabu-sabu,
pada hari Jum’at (26/11/21), waktu itu tersangka berinisial ZUL sedang menunggu pemesan yang akan mengambil sabu – sabu. Saat pembeli belum datang, polisi langsung mengamankan ZUL.
Kasatreanarkoba Pelabuhan Tanjung Perak surabaya IPTU Hendro menerangkan,
“Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, dan mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis Shabu. Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka ZUL,” terangnya, Minggu (28/11/21).

Kasat menambahkan, “Dengan adanya informasi tersebut Polisi mendatangi kediaman ZUL di wilayah Siwalankerto Surabaya, di dalam rumah kost pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 15,42 (lima belas koma empat puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya.” Ujarnya
Penangkapan tersangka berhasil mendapatkan barang bukti, satu buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau, 1 bendel klip plastik kecil, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan silver, Uang tunai hasil penjualan Rp. 90.000,- serta 1 unit Handphone merk XIAOMI 9A warna biru.
BACA JUGA ; Dengan Sigap TNI di Lamongan Tangani Tanggul Jebol di Sungai Desa Tambakploso, Kecamatan Turi
Dengan kejadian tersebut tersangka ZUL langsung dikeler menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di hadapan penyidik, ZUL mengakui semua perbuatannya. Bahkan didapati keterangan bahwa tersangka merupakan jaringan peredaran gelap narkoba. Akibat perbuatannya ZUL meringkuk di jeruji tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Akibat perbuatannya tersangka ZUL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hum / Arifin)