Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tangkap 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lakarsantri Surabaya

Surabaya. (Cokronews.com) – E W BIN E P, (27) tahun, warga Jalan Jeruk Lakarsantri Surabaya, harus mempertangungjawabankan atas perbuatannya dihadapan petugas Kepolisian, lantaran mempunyai/memiliki barang haram jenis sabu-sabu.

Satu pelaku ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekira pukul 07.30 WIB.

Dalam penuturannya Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Hendro mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Informasi tersebut, menyebutkan bahwa adanya satu pelaku memakai sabu-sabu, di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Jeruk Lakarsantri Surabaya” kata Iptu Hendro Jumat (12/11/2021).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan sejumlah penyelidikan guna memastikan kebenarannya.

“Ketika dilakukan penyelidikan sekaligus pemantauan di lokasi. Melihat rumah tersebut sangat mencurigakan sekali, Anggota kami langsung melakukan upaya penggerebekan seketika itu,” lanjut Hendro.

BACA JUGA ; Lewat Prolasih, Koarmada II Ajak Beragam Komponen Masyarakat Bersih-Bersih Kawasan Kenjeran

Saat penggerebekan Polisi berhasil mengamankan satu pelaku serta barang bukti berupa, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok surya yang didalamnya terdapat
1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) Buah alat hisap/Bong yang terbuat dari botol plastik kecil merk larutan, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas warna biru.

“Berdasarkan hasil penemuan sejumlah barang bukti tersebut, memang diakui oleh tersangka miliknya.” terang Iptu Hendro.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya satu tersangka harus meringkuk di jeruji Mapolres Tanjung Perak Surabaya dan terjerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *