Surabaya. (Cokronews.com) – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengguna narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Kamis (18 November 2021) sekira pukul 20.30 WIB, atas Nama pelaku RAM (23th), laki-laki dengan alamat pada identitas KTP Jl. DK. Gogor, Kel. Jajartunggal, Kec. Wiyung, dan bedomisili di Jl. Babatan Pratama, Kel. Babatan, Kec. Wiyung Surabaya.
Awal mula penangkapan, bahwa anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, dengan adanya seorang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA ; Despro Universitas Dinamika Latih Siswa SMA Khadijah Bikin Portofolio Diri atau Lembaga
Dengan informasi dari masyarakat tersebut, anggota tim Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bergegas melakukan idik lapangan, dengan pengawasan dan pemantauan dari jarak yang tidak begitu jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Tak lama kemudian, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka RAM, dan didapatkan barang bukti, antara lain: 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan I, yaitu jenis sabu-sabu, dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kecil terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 2,27 (dua koma dua puluh tujuh) gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman Club, yang masih tertancap sedotan plastik, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api warna kuning.

Setelah diinterogasi petugas, tersangka RAM mengakui bahwa barang bukti tersebut diatas didapat dari membeli kepada seseorang berinisial RC yang kini dalam pencarian orang (DPO) pada Kamis (18/11/2021), sekira pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA ; Kapolres Lumajang Apresiasi Adanya Kampung Tangguh Bersinar di Ditotrunan
Selanjutnya tersangka RAM beserta barang bukti yang didapat dari tersangka, diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhaan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan,” memang benar, anggota kami dari Satresnarkoba telah menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, atas nama RAM, dan kini tersangka masih kita amankan, guna pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Pelabuhaan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., (Arifin)