Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Menangkap Pelaku Pemakai Shabu

Surabaya. (Cokronews.com) – Senin (15/11/2021), sekira pukul 07.00 Wib dirumah Kost yang beralamatkan di Jl. Kedung Pengkol Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, telah menangkap pelaku tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dengan tersangka inisial A S BIN ST, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/122/XI/Res.4.2/2021/NKB/SPKT/Polres Pel. Tanjung Perak, melaksanakan penangkapan di TKP Didalam kamar Kost yang beralamatkan di Jl. Kedung Pengkol Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya

Berhasil diamankan tersangka berinisial A S BIN ST (44), Laki – laki, lahir Surabaya, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, riwayat pendidikan terakhir SD, Tidak bekerja, alamat Sesuai KTP Jl. Kedung Pengkol Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya atau Kost di Jl. Kedung Pengkol Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya.

Dengan barang bukti yang di sita, 3 (tiga) Poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto keseluruhan ± 0,84 (Nol koma delapan puluh empat) Gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy Grand Prime Duos warna Putih dengan Simcard Simpati

IPTU Hendro Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan, “Kronologi penangkapan, pada saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tanjung Perak melakukan pemantauan di rumah Kost yang beralamatkan di Jl. Kedung Pengkol Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang membeli, menjual, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis shabu.” Ujarnya

BACA JUGA ; Dankodiklat TNI AL Pimpin Kaji Ulang dan Penutupan Latopsduk II TA 2021

Kasat menambahkan, “Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan bahwa benar. Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap 1 tersangka beserta barang buktinya.” Pungkasnya

“Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya Saudara DUL.” Tutur IPTU Hendro

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pel. Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut (hms/Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *