Surabaya. (Cokronews.com) – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak selalu bergerak cepat dalam pemberantasan dan memutus penyebaran narkoba khususnya di wilayah Kota Surabaya, mulai dari pecandu hingga bandar yang sangat meresahkan masa depan generasi bangsa. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro, S.H bersama anggotanya pada hari Selasa (1/3/2022) sekira jam 12.30 Wib telah menangkap pelaku tindak Pidana penyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah yang beralamatkan di Dalam rumah di Ds. Laban, Gresik. Sabtu (5/3/2022)
Berdasarkan informasi masyarakat dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/47/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PEL. TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 01 Maret 2022. Polisi meluncur ke TKP di Ds. Laban, Gresik dan berhasil Menangkap SMD (47), Laki – laki, Pekerjaan Swasta (Tukang parkir). Ds. Laban, Gresik.
BACA JUGA ; GTT Pusat Oleh – Oleh Kediri Peduli Bela Negara Untuk Kemajuan Indonesia. Salam Bela Negara.
Dari tersangka mengamankan barang bukti 1(satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,12 (nol koma dua belas) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,08(nol koma nol delapan) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) Buah Pipet Kaca yang didalam terdapat Narkotika Jenis Shabu dengan berat ± 1,95(satu koma sembilan puluh lima ) Gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) Buah HP Merk VIVO Warna Biru dan 1 (satu) buah Jaket Merk NEVADA Warna Biru
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto bersama Kasatresnarkoba AKP Hendro, S H. Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada media menjelaskan kronologinya, pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira jam 11.30 Wib di depan rumah yang beralamatkan di Jl. lakarsantri Surabaya telah menangkap 2(dua) orang tersangka yang berinisial FG dan GBS Karena diduga telah menjadi pengedar Narkotika jenis Shabu
Bacaan lain ; Berikan Himbauan Patuh Prokes Polwan Polda Jatim Berbagi Sembako
“Selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka. Berdasarkan Introgasi terhadap 2(dua) orang tersangka tersebut Selanjutnya dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil tertangkap seorang tersangka yang berinisial SMD bahwa tersangka sebagai pengedar dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika.” Ujarnya
“Selanjutnya tersangka SMD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan. Tg. Perak guna proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (Arifin)