Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Supir Pemakai Shabu Asal Morokrembangan

Surabaya. (Cokronews.com) – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2022 sekira Jam 20.00 Wib di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Gadukan Utara Surabaya telah menangkap pelaku tindak Pidana penyalahgunaan peredaran narkotika jenis Shabu Tersangka berinisial MA (44) BIN Alm MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Pelaku MA (44) BIN Alm MI pekerjaan Sopir Truk Tangki alamat tinggal Sesuai KTP Jl. Morokrembangan Surabaya atau kontrak di Jl. Gadukan Utara Surabaya, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang bukti yang di sita 1 (satu) Buah Tas Selempang warna Cokelat Merk JEEP yang didalamnya berisi 1 (Satu) Buah klip plastik ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 50,76 (Lima puluh koma tujuh puluh enam) Gram beserta Klip plastiknya, 1 (satu) Bendel klip plastik kecil kosong, 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) Buah Buku Tabungan Tahapan BCA, 1 (satu) Unit handphone Merk Oppo Warna Merah type 3S dengan Simcard dan Uang Tunai.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro, S.H menerangkan kronologi penangkapan, “saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pemantauan di dekat kost Jl. Gadukan Utara Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjadi perantara dalam jual beli, membeli, subsider memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Shabu dengan berat melebihi 5 (lima) Gram, kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan bahwa benar, saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap satu tersangka beserta barang buktinya.” Terangnya

BACA JUGA ; Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Penipuan Arisan dan Investasi Bodong

“Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama MTMT (DPO).” Tutupnya

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pel. Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut. (Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *