Sidoarjo. (Cokronews.com) – Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus judi online, dengan uang tunai sebagai taruhannya. Satu pelaku berinisial S, pria 42 tahun, diringkus polisi di wilayah Sidoarjo Kota beserta barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp. 202.000.
Kasus tersebut diungkap dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya. Kemudian penyidik unit resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap S.
“Saat diperiksa di dalam satu unit handphone miliknya, terdapat bukti catatan pesan masuk dari para penombok nomor judi togel, selain itu juga ditemukan history ke salah satu situs judi online,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengakui sudah terdaftar sebagai member (anggota) pada situs judi on line tersebut sejak sekitar satu tahun lalu. Di mana awalnya keikutsertaan sebagai member judi online tersebut hanya untuk dirinya sendiri, namun kemudian pelaku mulai menerima titipan nomor judi togel dari para penombok melalui pesan whatsapp, ataupun datang langusng dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Dalam satu hari pelaku dapat menerima dua jenis titipan nomor judi togel, yaitu Togel Singapura yang jam tombokannya tutup pada pukul 17.30 WIB atau Judi Togel Hongkong yang tutup pada pukul 22.45 WIB.
Bahwa nomor judi togel titipan para penombok kemudian dipertaruhkan ke dalam dua jenis situs judi online tersebut. Dengan cara uangnya di transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan pada salah satu situs judi online .
BACA JUGA ; Jelang Pilkades Serentak Polres Lumajang Gelar Patroli Skala Besar
“Untuk omset per harinya, pelaku mengaku sebesar kurang lebih sekitar Rp.200.000 sampai dengan Rp.300.000,” lanjutnya.
Selain itu, pelaku juga mendapatkan keuntungan dari bandar judi online sebesar 20 persen dari jumlah uang yang dipertaruhkan. Misalnya uang yang dipertaruhkan di situs judi senilai Rp.100.000, maka pelaku cukup membayar Rp.80.000. Sisanya Rp.20.000, merupakan keuntungan pelaku karena pelaku tetap menerima uang dari penombok utuh sebesar Rp.100.000.
Pelaku S, berkecimpung dalam perjudian tujuannya ingin mendapatkan keuntungan atau penghasilan. Atas perbuatannya kini yang bersangkutan dikenakan ancaman Pasal 303 ayat (1) KUHP penjara 10 tahun. (Arifin)