KEDIR Satpol PP Kabupaten Kediri kembali melakukan pengawasan, pembinaan, dan penyuluhan Surat Edaran (SE) Ramadan di wilayah Kecamatan Ngadiluwih dan Kras, Kamis (26/2).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 12.00 hingga 14.30 WIB. Pengawasan menyasar tempat hiburan serta masjid guna memastikan ketentuan selama bulan suci berjalan tertib.
Langkah ini sebagai upaya menjaga ketenteraman dan kekhusyukan ibadah masyarakat. Petugas melakukan pemantauan langsung serta menempelkan sosialisasi SE di sejumlah titik. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan dalam pelaksanaan di lapangan. Di Kecamatan Ngadiluwih, eks Lokalisasi Krian terpantau tidak ada kafe karaoke yang beroperasi. Surat edaran juga sudah tertempel di lokasi. Petugas turut menyambangi Masjid Tratai Banjarejo untuk memberikan sosialisasi kepada marbot dan pengurus masjid agar rumah ibadah dibuka 24 jam selama Ramadan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu di Kecamatan Kras, Damar Wulan Cafe, Tiara Reborn Cafe, dan Cafe Matoa terpantau tidak beroperasi.
Beberapa lokasi dalam kondisi terkunci dan SE sudah tertempel maupun telah disampaikan melalui RT/RW setempat. Petugas juga menempelkan sosialisasi SE Ramadan di Masjid Besar Nurus Shobah Kras.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin selama Ramadan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengelola tempat umum agar mematuhi Surat Edaran yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.













