Sidoarjo ( cokronews.com )— Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Operasi ini diawali pada pukul 15.30 WIB, di beberapa titik di Kecamatan Wonoayu dan Gedangan.
Dari hasil operasi, tim gabungan berhasil mengamankan 385 bungkus atau setara 7.700 batang rokok ilegal dari tiga pedagang yang menjual produk tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek seperti Angker, Dubois, Everest, Luxio, dan merek lainnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, S.STP, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi lintas instansi dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukainya. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung peredaran produk yang legal,” ujar Anas.
Perwakilan Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyanti, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah.
“Melalui kegiatan bersama ini, kami terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memilih produk legal demi mendukung penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satpol PP berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo.