Jakarta. (Cokronews.com) – Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),pelecehan seksual nonfisik adalah perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya (Pasal 5 UU TPKS).
Adapun yang dimaksud dengan ‘perbuatan seksual nonfisik’ adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan (Penjelasan Pasal 5 UU TPKS).
Menurut KBBI, pernyataan berarti tindakan menyatakan. Adapun menyatakan berarti mengatakan, mengemukakan (pikiran, isi hati). Artinya mengucapkan kata-kata termasuk dalam bentuk pernyataan. Adapun mengucapkan kata-kata bernuansa seksual termasuk dalam kategori pernyataan yang tidak patut dan mengarah pada seksualitas termasuk perbuatan seksual nonfisik.
Menurut Pasal 5 UU TPKS, pelecehan verbal dan pelecehan nonfisik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Pidana tersebut ditambah 1/3 jika pelecehan verbal dilakukan:(Pasal 15 UU TPKS).
- dalam lingkup keluarga;
tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk penanganan, pelindungan dan pemulihan;
-pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap irang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;
-lebih dari 1 kali atau terhadap lebih dari 1 orang;
oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu;
-terhadap anak;
terhadap penyandang disabilitas;
-terhadap perempuan hamil;
terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
-terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, -bencana atau perang;
–dengan menggunakan sarana elektronik.
Jakarta
Emmanuel Arriananto Waluyo Adi : Analis Hukum Bidang Lingkungan Hidup Sekretariat Kabinet RI











