Sanksi Hukum bagi Pelaku Pelecehan Seksual Non Fisik

Jakarta. (Cokronews.com) – Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),pelecehan seksual nonfisik adalah perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya (Pasal 5 UU TPKS).

Adapun yang dimaksud dengan ‘perbuatan seksual nonfisik’ adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan (Penjelasan Pasal 5 UU TPKS).

Menurut KBBI, pernyataan berarti tindakan menyatakan. Adapun menyatakan berarti mengatakan, mengemukakan (pikiran, isi hati). Artinya mengucapkan kata-kata termasuk dalam bentuk pernyataan. Adapun mengucapkan kata-kata bernuansa seksual termasuk dalam kategori pernyataan yang tidak patut dan mengarah pada seksualitas termasuk perbuatan seksual nonfisik.

Menurut Pasal 5 UU TPKS, pelecehan verbal dan pelecehan nonfisik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Pidana tersebut ditambah 1/3 jika pelecehan verbal dilakukan:(Pasal 15 UU TPKS).

  • dalam lingkup keluarga;
    tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk penanganan, pelindungan dan pemulihan;
    -pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
    pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap irang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;
    -lebih dari 1 kali atau terhadap lebih dari 1 orang;
    oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu;
    -terhadap anak;
    terhadap penyandang disabilitas;
    -terhadap perempuan hamil;
    terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
    -terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, -bencana atau perang;
    dengan menggunakan sarana elektronik.

Jakarta
Emmanuel Arriananto Waluyo Adi : Analis Hukum Bidang Lingkungan Hidup Sekretariat Kabinet RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *