Pasuruan (cokronews.com) —- Untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah penuh berkah, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama jajaran Forkompimda menggelar kesepakatan bersama. Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada hari Rabu (6/3/2024) tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto bersama Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko. Turut dihadiri oleh beberapa Kepala Perangkat Daerah, pengurus Organisasi Islam dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutannya, Penjabat Kepala Daerah berpesan kepada seluruh peserta diskusi agar dapat menghasilkan beberapa rekomendasi terbaik. Harapannya, selain memberikan kenyamanan dan kekhusyukan beribadah juga akan lebih memeriahkan suasana Ramadhan.
“Saya titip, dalam perumusan komitmen bersama ini bisa menghasilkan gagasan-gagasan atau inovasi. Misalnya, bagaimana caranya kita tetap berpihak juga kepada aktivitas bisnis para pelaku UMKM selama bulan puasa. Atau himbauan kepada perusahaan-perusahaan yang lokasinya dekat jalan raya untuk menyediakan ta’jil bagi para pengguna jalan. Monggo bisa dibicarakan dan didiskusikan, hasilkan kesepakatan bersama yang terbaik dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah” ujar Pj. Bupati Andriyanto.
Sementara itu, dari diskusi yang dilakukan kemudian dihasilkan pemufakatan yang ditandai dengan penandatanganan ke-20 butir kesepakatan secara bersama-sama. Intisarinya tentang himbauan dan aturan selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Diantara isi kesepakatan yang dimaksud menyerukan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pasuruan wajib menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah/2024 Masehi dan meningkatkan pemahaman dan menjaga kerukunan umat beragama di Bulan Suci Ramadhan.
Lebih lanjut, kesepakatan bersama juga berisi himbauan untuk meningkatkan dan menjaga kemuliaan, kesucian dan kebersihan tempat ibadah bagi umat Islam. Berikut, mengadakan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat dan aparat Pemerintah yang bergama Islam dalam rangka usaha meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Masih dalam ke-20 butir kesepakatan bersama disebutkan bahwa seluruh masyarakat, segenap Instansi dan Lembaga baik Pemerintah maupun Swasta yang beragama Islam hendaknya melaksanakan Sholat 5 waktu berjamaah di Masjid dan Musholla. Disertai dengan memakmurkan Masjid, Musholla dan Surau dengan menjalankan Sholat Taraweh, Tadarus Al-Qur’an dan Pengajian dengan baik serta benar sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan Syi’ar Agama Islam.
Agar pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal berjalan khusyu’, maka pengeras suara dapat digunakan di dalam ruangan pada saat Sholat Isya’ dan Taraweh. Sedangkan untuk kegiatan Tadarus Al-qur’an dapat menggunakan pengeras suara sampai pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
Di tempat-tempat ibadah, Kantor, Sekolah, Perusahaan atau ditempat yang strategis, diharapkan untuk memasang spanduk yang berkaitan dengan menghormati Bulan Suci Ramadhan. Selanjutnya, menganjurkan kepada umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan social kemasyarakatan. Seperti mengeluarkan Zakat, Infaq dan Sodaqoh kepada yang berhak, meningkatkan Persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathoniyah dan Ukhuwah Basyariyah), meningkatkan kesholehan pribadi dan sosial serta memperindah tempat-tempat ibadah dan rumah tempat tinggal masing-masing.
Bagi mereka yang tidak berpuasa hendaknya menghormati mereka yang menjalankannya dengan tidak melakukan kegiatan atau tindakan (makan, minum, merokok dan lainnya) yang bertentangan dengan orang yang melaksanakan ibadah puasa di muka umum. Sementara itu, bagi masyarakat yang membangunkan warga untuk makan sahur, hendaknya dimulai pukul 02.00 WIB dengan tertib dan sopan.
Di sisi lain, masyarakat dilarang melakukan konvoi, balap liar dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain, mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Berikut, larangan membuat, menjual, menyimpan dan membunyikan petasan/ mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban serta ketentraman masyarakat.
Bagi pengusaha rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya dilarang menyediakan dan atau berjualan makanan dan minuman pada pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB selama Bulan Suci Ramadhan. Bagi masyarakat yang menjual dan atau menyediakan takjil agar tidak dilakukan di ruas-ruas jalan umum untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta menghindari hal-hal yang mengganggu ketertiban dan ketentraman pengguna fasilitas umum. Sedangkan bagi pengusaha hiburan (battle sound/ sound horeg, karaoke, bilyard/ bola sodok, playstation/persewaan permainan video game, panti pijat dan sejenisnya) dilarang melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadhan.
Lalu bagaimana dengan tata pelaksanaan pada saat mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil pada malam Idul Fitri 1445 Hijriyah? Dalam forum kesepakatan bersama disebutkan, aktivitas keagamaan tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib dan khidmat, difokuskan di tempat-tempat ibadah di lingkungan masing-masing. Serta tidak melakukan kegiatan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor. Khusus pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah/2024 Masehi di Masjid/ lapangan/ ruang terbuka. (Red)