Sales Motor Yang Bawa Kabur Uang Konsumen Total 1Milyar, Berhasil di Ringkus Jajaran Polres Lamongan

Lamongan. (Cokronews.com) – Oknum sales dealer sepeda motor Eka Karunia Motor Lamongan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lamongan, bernama Sugi Bawa Tri Laksana (34), pria asal Desa Takeranklating, Dsn. Mojodalem, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dibekuk lantaran menjadi pelaku penipuan dan penggelapan hingga total sampai Rp. 1 Milyar.

Dasar Kasus ini Laporan polisi, Nomor : LP-B/225/X/2021/SPKT/POLRES LAMONGAN tanggal 19 Oktober 2021 ; Nomor : LP-B/234/X/2021/SPKT/POLRES LAMONGAN tanggal 29 Oktober 2021 ; Nomor : LP-B/253/XI/2021/SPKT/POLRES LAMONGAN tanggal 20 November 2021.

Dengan Surat perintah penyidikan nomor : Sprin. Dik/182/XI/RES.1.11/2021 tanggal 29 November 2021.

AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan mengatakan, pelaku diduga telah menggelapkan uang para klien atau pembeli sepeda motor di dealer Eka Karunia Motor Lamongan, dealer sepeda motor tempat tersangka bekerja, pelaku melakukan aksinya mulai bulan Juli sampai Oktober 2021. Modus pelaku menjanjikan pembelian sepeda motor dengan harga yang lebih murah dan cepat, tercatat ada 40 orang yang menjadi korbannya akibat bujuk rayu dan janji manis pelaku.

“Pelaku menawarkan pembelian berbagai tipe sepeda motor merk Honda, melalui brosur dan bloker (pertemanan). Kepada konsumennya, ia meminta DP mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta secara kredit, dan secara cash mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” terang AKBP Miko saat Pers Release ungkap kasus di depan ruang Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (21/12/2021).

Kapolres menambahkan demi meyakinkan para korbannya, pelaku juga memberikan kwitansi yang ia buat sendiri. Agar mirip dengan kwitansi dealer, pelaku membuat kwitansi yang sama dengan stempel yang ia duplikat seperti milik dealer.

“Namun, setelah konsumen menyerahkan uang, tidak disetorkan ke dealernya dan hanya dihabiskan untuk keperluan pribadinya. Akibatnya, para konsumen yang menunggu ini, tak pernah dikirimi sepeda motor yang mereka pesan,” jelasnya.

Terbongkarnya aksi busuk tersangka, Hal itu diketahui setelah sejumlah korban melakukan pengecekan langsung ke dealer, ternyata uang DP atau pembeliannya tak disetorkan ke dealer.

Mengetahui aksinya terbongkar, pada bulan Oktober lalu, pelaku lalu melarikan diri. Namun, tim penyidik Satreskrim Polres Lamongan berhasil melacak pelaku yang saat itu kabur ke Kecamatan Gogaguman Kabupaten Mubagu, Sulawesi Utara.

“Tim penyidik dapat informasi jika mertua pelaku sakit. Mengetahui pelaku akan pulang melalui jalur udara, tim Satreskrim gerak cepat dan menggerebeknya di pintu keluar Bandara Juanda Surabaya, pada Kamis (16/12/2021), sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko.

BACA JUGA ; Sambil Gowes Tingkatan Imun, Dankodiklat TNI AL Inspeksi Kodik

Selain berhasil menangkap pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 Bendel kwitansi transaksi yang ditandatangani pelaku, 33 lembar foto kopi KK dan KTP konsumen, 3 Buah stempel (1 stempel bertuliskan lunas, 1 stempel bertuliskan SUGI BAWA dan Nomor HP, serta 1 stempel bertuliskan Eka Karunia Sugi Bawa).

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *