Surabaya. (Cokronews.com) – Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI AL (Diskum Lantamal) V Surabaya melaksanakan penyuluhan tentang hukum kepada seluruh anggota Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Lantamal V yang disampaikan oleh Tim penyuluh Diskum Lantamal V Surabaya yaitu Kasubdisgargakkum Diskum Lantamal V Mayor Laut (KH) Najiyulloh, S.H dan Kasubdiskumlater Diskum Lantamal V Mayor Laut (KH) Acok Harsandi, S.H, akhir pekan kemarin.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Lanal (Danlanal) Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, S.T., M.A.P., Ketua Cabang 10 Korcab V DJA II Ny. Citra I Komang Teguh Ardana, Palaksa Letkol Laut (P) Agus Ali Hardono, Pasprogar, Pasops, Pasintel, Para Danposal dan Danposmat dan Para Perwira, Bintara, Tamtana, PNS Lanal Denpasar serta Pengurus dan Anggota Jalasenastri Cabang 10 Korcab V DJA II.
Dalam sambutannya Danlanal Denpasar menyampaikan Dalam kesempatan yang baik ini saya Dalanal mengucapkan terima kasih kepada Tim dari Diskum Lantamal V yang mau menyempatkan waktu untuk memberikan penyuluhan kepada Personel Lanal Denpasar.

Adapun tujuan dari kegiatan ini menurut Danlanal agar para personil dapat lebih memahami dan mengerti akan hukum-hukum atau aturan-aturan tentang Hukum laut, sehingga dalam mengambil langkah atau keputusan tidak salah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam penyuluhan hukum tersebut dari Kasubdisgargakkum Diskum Lantamal V Mayor Laut (KH) Najiyulloh, S.H menyampaikan Dasar Bantuan hukum dilingkungan TNI AL tercantum di pasal 50 ayat 2 dan 3 undang-undang No. 342004 yaitu tentang bantuan hukum kepada prajurit dan keluarga merupakan salah satu bentuk rawatan dan layanan dinas.
BACA JUGA ; Kunker ke Polda Jatim, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beri Penghargaan kepada Anggota Bidpropam dengan Kinerja Terbaik
Lebih lanjut tim Diskum mengatakan yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah Dinas, yaitu Personel atau perorangan, Koperasi AL, Yayasan atau Badan Usaha. Proses pemberian bantuan hukum bagi anggota Militer/PNS/keluarga yaitu dengan cara permohonan dari pemohon atau satker kepada Diskum, dilanjutkan persetujuan dari Diskum dan selanjutnya akan dikeluarkan Sprin untuk memberikan bantuan hukum dari Diskum.
Dalam penyuluhan tersebut dilanjutkan penyampaian dari Kasubdiskumlater Diskum Lantamal V Mayor Laut (KH) Acok Harsandi, S.H tentang Protap Kamla dan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan yang intinya yaitu Maksud dari Protap Kamla dan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan yaitu sebagai pedoman bagi unsur operasi dan pangkalan untuk menangani setiap tindak pidana di laut, yang bertujuan memberikan keseragaman dan kepastian hukum bagi penyidik TNI AL dalam menangani tindak pidana di laut secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum laut Internasional maupun hukum Nasional.
Kegiatan penyuluhan hukum dari tim Diskum Lantamal V ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi seputar hukum yang berlaku di Dinas TNI AL oleh anggota Lanal Denpasar. (Arifin)