Blitar Raya (cokronews.com) — Operasi penyekatan yang dilakukan oleh Petugas TNI – Polri dan instansi terkait di wilayah hukum Polresta Blitar di Pasar Patok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dilakukan 3 (tiga) kali dalam sehari selama Operasi Ketupat Semeru 2021 digelar adanya peraturan larangan mudik untuk pengendalian kendaraan dari luar daerah.
Petugas Gabungan di Pos Penyekatan Pasar Patok ada 18 personil dalam satu giliran jaga terdiri dari TNI – Polri , Satpol PP, Petugas Kesehatan dan Damkar semua bersinergi dengan baik melakukan pengecekan tiap kendaraan yang melintas.
Perlu diketahui dengan adanya sistem Aglomerasi yang disampaikan oleh Kapolresta Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan untuk kendaraan bermotor yang masuk wilayah hukum Polresta Blitar Kota khusus yang berplat “AG”. Tidak perlu untuk menunjukkan surat keterangan rapid test cukup dengan kartu identitas.
Iptu Anang DS Perwira Padal Pos Penyekatan Patok – Ponggok mengatakan, penyekatan dilakukan kendaraan luar daerah untuk mengantisipasi adanya pemudik yang masuk wilayah hukum Polresta Blitar. Untuk kendaraan bermotor baik roda 2 dan roda 4 yang berplat AG dipersilahkan melintas harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan yang kita lakukan di Pos Penyekatan Patok – Ponggok berjalan dengan baik dan lancar, untuk arus kendaraan di dominasi roda 2 yang berplat AG sedangkan untuk kendaraan dari luar daerah masih sepi,” ucap Iptu Anang saat ditemui awak media di Pos Penyekatan,sabtu malam 08 Mei 2021.
Dari beberapa kendaraan roda 2 dan roda 4 yang melintas yang tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas dan dilakukan pengecekan suhu serta diberikan masker gratis.Dihimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan diwajibkan untuk menunjukkan kartu Identitas.
“Para pengendara kita hentikan untuk dilakukan pengecekan suhu dan kartu identitas nya, bagi kendaraan yang berplat “AG” yang tidak menggunakan masker kita berikan masker secara gratis,jelas Iptu Anang.
Iptu Anang menghimbau bagi warga masyarakat untuk selalu menjaga disiplin dalam penerapan protokol kesehatan untuk kendaraan yang dari luar daerah diharapkan tidak masuk wilayah hukum Polresta Blitar serta mematuhi peraturan dengan tidak mudik.
“Untuk warga masyarakat selalu patuhi protokol kesehatan dan jaga kesehatan, pungkas Iptu Anang. (JP*)