Kediri (cokronews.com) — Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Kediri. Hal itu dilakukan berkaitan dengan penegakan Perda tentang ketertiban umum pada saat Ramadan. Namun, sidak pada Senin malam (18/3/2024) hanya sebatas pemantauan, pembinaan dan pengawasan.
Satpol PP kembali memberlakukan pembatasan jam buka untuk tempat hiburan dan cafe pada Ramadan tahun ini. Biasanya pengelola bebas buka hingga dini hari, selama ramadan mereka hanya diperbolehkan buka tiga jam saja. Kebijakan mengacu Surat Edaran (SE) Walikota tahun 2023 yang dikeluarkan untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan. Namun hingga hari ini belum ada Surat Edaran (SE) dari PJ Walikota Kediri.
“Kami masih melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan yang intinya tidak jauh berbeda dari SE 2023,” jelas Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko.
Dia menuturkan, kawasan yang masuk fokus pengawasan seperti hiburan malam, kafe, panti pijat, serta tempat karaoke. Selama Ramadan, tempat hiburan di Kota Kediri hanya diperbolehkan buka mulai jam 20.00 hingga pukul 00.00. Untuk memastikannya, satpol PP akan melakukan patroli secara rutin.
“Kami akan tindak lanjuti sosialisasi itu dengan kegiatan patroli sambil nunggu SE tahun ini turun,” katanya.
Lebih jauh Agus mengatakan, pembatasan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Makanya, dia berharap masyarakat dan para pelaku usaha bisa memahaminya. Untuk diketahui, selain patroli puluhan kafe dan karaoke, Satpol PP bersama petugas gabungan juga melakukan pembinaan kepada pedagang petasan dan panti pijat.
Tak hanya bagi tempat hiburan saja, Agus meminta, para penjual makanan untuk memberikan toleransi selama Ramadan. Terutama, bagi penjual makanan yang berjualan siang hari. Tidak ada pembatasan jam operasional untuk rumah makan. Namun, pihaknya hanya menghimbau agar rumah makan menggunakan tirai penutup.