Kediri. (Cokronews.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri menyesalkan sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi yang sempat melarang para wartawan di Kediri melakukan peliputan kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri, pada Jumat, 5 Januari 2024 pagi.
PWI Kediri menyesalkan peristiwa pelarangan ini lantaran sikap KPU Kabupaten Kediri yang menghambat dan membatasi kerja wartawan di ruang publik jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh karena itu PWI Kediri menyatakan sikap, Ketua Bambang Iswahyoedhi ;
- Meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi taat kepada Undang- Undang yang berlaku. Siapapun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1 UU no 40 tahun 1999).
- Pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan. gagasan dan informasi.
- Meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi / KPU Kabupaten Kediri untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut. Kediri, 6 Januari 2024