Kediri (Cokronews.com) – Pengacara biasa disebut Advokat merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien.
Membaca hukum tidak sama membaca teks biasa (Koran, majalah,buku) , tetapi dibutuhkan ketrampilan memahami konstruksi, interprestasi dan sistematika agar dapat dipahami secara menyeluruh dalam persepsi hukum.

Budiarjo Setiawan SH MH CMC selaku Ketua DPC Peradi SAI Kediri Raya periode 2021 – 2025 mengadakan seminar pembekalan ilmu hukum kepada perangkat desa sekecamatan wates pada Rabu 12 Januari 2022 di Kabupaten Kediri.
BACA JUGA ; TK Kemala Bhayangkari Polres Kediri Kota Gelar Vaksinasi Anak-Anak
“Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa di pendopo Kantor Kecamatan Wates, Peradi SAI Kediri Raya memberikan pembekalan hukum sebagai pengadian profesi advokad kepada masyarakat. Berharap para perangkat sebagai PPKD ( pejabat pelaksana kegiatan desa ) mempunyai kemampuan membaca hukum secara komprehensif sehingga mampu memberikan solusi hukum yg baik bagi warganya”, ucap Budiarjo Setiawan SH MH CMC.

Disampaikannya lebih lagi kedepan untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi PPKD di tubuh pemerintahan desa itu sendiri dikarenakan kurangnya pemahaman ilmu hukum.
BACA JUGA ; Dikmapa TNI AL Elektronika dan Suplai Angkatan 28 di Kodiklatal Berakhir
” PPKD harus mampu membaca hukum administrasi negara secara utuh dan benar, agar tidak terjadi cacat prosedur, cacat substansi maupun cacat kewenangan yg merupakan cikal bakal terjadinya kerugian keuangan negara”, imbuhnya.