MOJOKERTO (Cokronews.com) – (5/12/2025) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah memulai penertiban besar-besaran terhadap jaringan kabel serat optik (fiber optik) yang dianggap ilegal dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. Penertiban ini dilakukan karena banyak operator telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija), sehingga menyebabkan kerugian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari (Ning Ita), menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas maraknya kabel yang dipasang semrawut dan tanpa izin. Tindakan yang diambil tidak hanya berupa pencopotan kabel semrawut, tetapi juga penyegelan perangkat Optical Distribution Cabinet (ODC) atau boks distribusi internet milik penyedia layanan yang melanggar aturan.
Akibat penyegelan perangkat ODC dan penertiban kabel ini, layanan internet di sebagian besar wilayah Kota Mojokerto mengalami gangguan serius, bahkan lumpuh total sejak awal pekan ini. Sejumlah provider internet terkena dampak, menyebabkan ribuan pelanggan, baik rumah tangga, perkantoran, hingga institusi pendidikan, terputus aksesnya.
Gangguan internet ini dikeluhkan oleh masyarakat, terutama siswa dan pegawai yang proses kegiatannya bergantung pada koneksi daring, bahkan dikabarkan sempat mengganggu proses Ujian Akhir Semester (UAS). Pemkot Mojokerto meminta pengertian masyarakat dan menyatakan bahwa gangguan ini adalah konsekuensi sementara dari proses penertiban yang bertujuan jangka panjang untuk menata estetika kota dan menegakkan kepatuhan regulasi.
Selain masalah kerapian dan keselamatan, penertiban ini memiliki tujuan utama untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Pemkot Mojokerto menilai penggunaan Rumija tanpa izin dan tanpa pembayaran sewa oleh operator telekomunikasi telah menyebabkan hilangnya potensi PAD secara signifikan. Penertiban ini menjadi peringatan keras bagi para operator agar segera menyelesaikan administrasi dan kewajiban mereka sesuai Perda yang berlaku.
Pemkot Mojokerto menyatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap dan akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara telekomunikasi. Penyedia layanan yang ingin layanan internetnya kembali normal diminta untuk segera memenuhi kewajiban mereka agar segel pada perangkat ODC dan kabel ilegal dapat dibuka kembali.(jc)











