CokroNews SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen untuk menerapkan parkir non-tunai secara menyeluruh. Oleh karena itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh juru parkir (jukir) wajib mengikuti aturan baru, termasuk melakukan aktivasi rekening untuk pembagian hasil.
Jika ada jukir yang tetap menolak, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak segan untuk melakukan pergantian personel.
Wali Kota Eri menjelaskan, kebijakan ini dibuat untuk menguntungkan para jukir dan menjaga transparansi. Jika sebelumnya pembagian hasil dianggap kurang adil, kini Pemkot Surabaya telah merubah skema pembagian pendapatan secara signifikan.
Menanggapi adanya beberapa penolakan dari jukir terkait aktivasi rekening, Wali Kota Eri menekankan bahwa lahan parkir adalah aset negara. Ia memastikan Pemkot Surabaya bersama jajaran Forkopimda akan turun tangan untuk menertibkan oknum-oknum yang mencoba menghambat kebijakan ini dengan cara-cara premanisme.
Selain sistem non-tunai di titik-titik tertentu, Pemkot Surabaya juga mendorong penggunaan sistem parkir berlangganan. Dengan sistem ini, warga Surabaya diharapkan bisa menikmati layanan parkir tanpa harus merasa terbebani pungutan liar di lapangan yang melebihi tarif resmi.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya menggelar operasi gabungan bersama TNI dan Polri untuk menertibkan jukir di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V, Kecamatan Gubeng, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap jukir yang belum mengaktifkan rekening sebagai bagian dari implementasi sistem parkir digital di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi dari surat pembekuan terhadap sekitar 600 jukir yang belum mendukung kebijakan digitalisasi parkir.













