Berita  

Pemprov Jatim Menghimbau Warga Memanfaatkan Program Pembebasan Pajak Daerah Sebagai Hadiah HUT-80 Jatim

Kediri (cokronews.com)— Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap II sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur dalam konferensi pers di Ruang In House Training Kantor Bapenda Jatim

Program ini disusun untuk meringankan beban masyarakat, menertibkan data kepemilikan kendaraan, sekaligus menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dan yang paling penting, kebijakan ini juga digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,” ujar Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, sebagaimana dilansir dari Jatim Newsroom. Program pembebasan pajak daerah tahap II ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Dilansir dari media, mengutip Gubernur Khofifah Indar Parawansa, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Jawa Timur. “Momentum Hari Jadi ke-80 ini kami jadikan sarana untuk memberi manfaat nyata kepada warga. Pembebasan pajak daerah adalah kado bagi masyarakat yang taat dan berkontribusi bagi Jawa Timur,” ungkap Khofifah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025, meliputi:

  1. Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak.
    2.Pembebasan pengenaan pajak progresif.
  2. Bebas Denda dan Pokok Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya :
    A. Roda 2 Wajib Pajak kurang mampu yang termasuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) dan PKB Pokok Maksimal sampai dengan Rp. 500,000. ;
    B. Roda 2 Ojek Online;
    C. Roda 3 dan PKB Pokok Maksimal sampai dengan Rp. 500,000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *