Pemkot Blitar Rapat Koordinasi dengan Pemprov Jatim, persiapan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M

Blitar Raya, (cokronews.com) — Bertempat di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Blitar, Pemkot Blitar mengikuti Video Conference / Vidcon Rapat Koordinasi terkait Persiapan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1142 H di Masa Pandemi Covid-19 tahun 2021.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Pemprov Jatim melalui vidcon pada kamis (22/04) membahas tentang Pelarangan Mudik Idul Fitri dan teknis pelaksanaan dilapangan adanya perubahan peraturan mengenai pelarangan mudik yang mulai berlaku dari 22 April – 24 Mei 2021.

Dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Pemkot Blitar dihadiri oleh Kapolresta Blitar AKBP Yudhi Heri Setiawan, Ketua BPBD Kota Blitar, Dandim 0808/DY beserta  Dinas terkait.

Kegiatan Rapat Koordinasi dibahas mengenai beberapa langkah yang harus ditempuh pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri, diantaranya mengenai penyekatan arus jalan, karantina bagi  Pekerja Migran Indonesia atau PMI, bagi para penumpang kendaraan umum dan pribadi harus ada surat keterangan yang menyatakan negatif Covid – 19 jika tidak ada, dilakukan tes antigen atau Gnose C19 secara acak oleh petugas di lapangan.

Kapolresta Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan saat ditemui awak media setelah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi mengatakan, persiapan awal kami sudah melakukan sosialisasi lebih dahulu dan himbauan kepada masyarakat tentang pelarangan mudik dari pemeritah pusat, hari rabu nanti kita akan rapat koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kota dalam rangka persiapan pengamanan Idul Fitri.

Dan juga sudah ditetapkan untuk masalah pengamanan diwilayah hukum Polresta Blitar kita akan melakukan penyekatan di tiga titik, diantaranya Udanawu, Ponggok dan satu perbatasan lainnya, pungkasnya.

Sedangkan Kepala BPBD Kota Blitar Drs. Hakim Sisworo M.Si, menjelaskan persiapan yang sudah dilakukan pemetaan wilayah di Kota Blitar, dan wajib bagi para pemudik untuk melakukan Karantina selama 5 hari. Adannya wajib Karantina kita akan mendirikan Rumah Karantina untuk  Prokes, dan akan berkoordinasi dengan Bapak Walikota.

Fokus kita untuk PMI dan untuk dari luar kota kita akan mengirimkan  surat edaran  kepada camat, Posko PPKM Mikro untuk dilakukan pendataan pada pendatang. Karena ada perubahan addendum kita akan rubah lagi teknis dan petunjuk pelaksanaan, lanjut Hakim. Khusus untuk PMI, kita akan melakukan pemeriksaan dari hasil test PCR Swab yang dilakukan oleh yang bersangkutan, juga sudah disiapkan Rapid Antigen dari BPBD Kota Blitar, sedangkan untuk biaya karantina bagi PMI dengan biaya mandiri, pungkasnya. (JP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *