Blitar Raya (cokronews.com) — Rapat Kordinasi yang dipimpin oleh Asisten 1 Setda Kota Blitar Drs. Hermansyah Permadi , M.Si, Forkopimda Kota Blitar, seluruh Camat se – Blitar, Kepala OPD terkait, Pimpinan Ormas Islam menindak lanjuti Vidcon bersama Gubernur Jatim yang dilaksanakan minggu (09/05) tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M bertempat di ruang Sasana Praja Kantor Walikota Blitar, Senin 10 Mei 2021.
Terkait dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa memberikan ijin pelaksanaan sholat Idul Fitri secara berjamaah yang diatur dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 451/10180/0121.1/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021M di Saat Pandemi Covid-19 di Jawa Timur.
Dalam Rapat Kordinasi Terbatas (Rakot), sesuai dengan SE Gubernur dan petunjuk dari Walikota Blitar untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri diperbolehkan dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk kapasitas juga harus dibatasi.Untuk takbir keliling tetap tidak diperbolehkan.
Ditemui awak media setelah kegiatan Rakot sekretaris Satgas Covid-19 Hakim Sisworo mengatakan, pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H boleh dilakukan di Masjid atau Musholla terdekat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Pengurus Masjid dan Musholla wajib untuk membatasi jamaah yang hadir dengan mewajibkan untuk tetap memakai masker dan menjaga jarak bagi jamaah,” ucap Hakim.
Sementara untuk kegiatan sholat berjamaah yang dilaksanakan diluar ruangan seperti lapangan Pemkot Blitar kembali meniadakan karena status Kota Blitar saat ini sedang berada dalam zona orange penyebaran Covid-19.
“Saya harapkan seluruh masyarakat bisa mengerti dan bisa bekerjasama guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang semakin meluas,” tandas Hakim.
Saat ditemui disela-sela acara penyerahan bingkisan lebaran untuk yatim dan dhuafa di Balai Kusuma Wicitra Senin (10/05). Walikota Blitar Santoso menghimbau untuk seluruh masyarakat Kota Blitar pelaksanaan takbir cukup diselenggarakan pada tempat ibadah masing-masing dan tidak menimbulkan kerumunan.
Menurut Walikota Santoso, dengan ditiadakan takbir keliling akan mencegah terjadinya kerumunan massa serta menghindari terjadinya peningkatan klaster baru. Seperti diketahui saat ini sedang dalam masa pandemi COVID-19.
“Intinya dan yang terpenting kegiatan ibadah tetap bisa dilakukan,namun semuanya tetap harus dalam koridor,” pungkas Santoso.(Jp*)