Pemberhentian Proses Pengangkatan Perangkat Desa Kabupaten Kediri

Kediri. (Cokronews.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang biasa disapa Mas Dhito, Senin (13/12/2021) siang menyampaikan sikap Pemerintah Kabupaten
Kediri terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Bahwa dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU
Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri
Nomor 48 Tahun 2021, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas,
pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan
akuntabilitas.

“Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan
pelayanan publik,”ungkapnya dalam konferensi pers di Pendopo Panjalu Jayati

BACA JUGA ; 200 Pohon Bunga Tabebuya Siap Hiasi Koarmada II

Lebih Lanjut Mas Dhito menegaskan, Sikap Pemerintah Kabupaten Kediri ini tentunya menindaklanjuti banyaknya pengaduan
masyarakat atas keberatan hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa yang
dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 di Basement SLG dan Convention Hall
SLG yang bekerjasama dengan pihak ketiga.

Bahwa terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran tahapan pengisian perangkat
desa berupa kesalahan pada sistem penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga. Oleh
karena itu saya memerintahkan:

  1. Kepada Sekretaris Daerah untuk segera menyampaikan kepada Camat agar:
    a. Menghentikan sementara tahapan pengangkatan perangkat desa yang
    telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 yang terdiri dari 13
    Kecamatan, 68 Desa, dan 146 Lowongan jabatan perangkat desa
  2. Menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang
  3. akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7
  4. Kecamatan, 61 Desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa.
  5. Kepada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya
  6. Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat
    pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa.
  7. Kepada 13 Camat untuk tidak memberikan rekomendasi untuk Calon Perangkat
    Desa yang akan diajukan oleh Kepala Desa.

BACA JUGA ; FKBN Guard : Atlet Wushu Guang Wushu Kota Kediri Berhasil Meraih 4 Medali Di Final Stage Kejurnas Wushu Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *