Pelaku Vandalisme Mobil Mewah Owner Vincy Glow Berhasil di Tangkap Satreskrim Polres Lamongan

Lamongan, (Cokronews.com) – Satreskrim Polres Lamongan telah berhasil menangkap pelaku vandalisme corat-coret mobil mewah sedan bermerk Honda Civic turbo warna putih milik Delva Eris Meirinda, owner dari Vincy Glow lamongan, yang terjadi beberapa saat lalu, mobil itu menjadi korban vandalisme saat terparkir di pinggir jalan Suwoko Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan Lamongan, oleh dua orang tidak di kenal beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, kejadian ini sempat viral di media sosial, beredarnya video yang menayangkan mobil sedan bermerk Honda Civic turbo tahun 2019 warna putih telah dicoret-coret menggunakan pilox dengan kalimat cacian warna hitam, menjadi perhatian di banyak media online.

BACA JUGA ; Segera Capai Target Terbentuknya Herd Imunnity, TNI AL Lanal Labuan Bajo Terus Kebut Serbuan Vaksin

“Pelaku vandalisme mobil honda civic sudah ditemukan, ia berinisial MAF (44) seorang wiraswasta, dan saat ini Sudah kami mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, saat konferensi pers di depan ruang Satreskrim, Kamis (16/12/2021).

AKP Yoan Septi, menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan corat-coret atau vandalisme dengan menggunakan cat pilox warna hitam dengan kalimat cacian, kotor. Mengenai motif pelaku, AKP Yoan Septi menuturkan, hingga kini masih dilakukan proses pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Kami masih harus mengembangkan kasus ini, apa motif dari pelaku, dan apakah ada pelaku lain yang juga terlibat dalam aksi vandalisme ini nanti akan kita kasih informasi lebih lanjut,” terangnya.

BACA JUGA ; FKBN Guard : Atlet Wushu Guang Wushu Kota Kediri Berhasil Meraih 4 Medali Di Final Stage Kejurnas Wushu Nasional

Lebih lanjut dikatakan, “Pelaku dijerat Pasal 489 ayat 1 KUHP, tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 225 ribu,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi menambahkan, saat ini pelaku masih berstatus wajib lapor. Polisi juga sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa alat cat pilox, celana warna hitam, dan pakaian yang digunakan pelaku saat itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *