Pelaku Utama LPG Oplosan di Anggaswangi Berhasil Ditangkap

Sidoarjo. (Cokronews.com) – Pelaku utama kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang di gerebek polisi 24 Juni 2023 lalu, di sebuah gudang di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo, yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO berhasil ditangkap.

“Pelaku utama sebagai pemodal dan mempekerjakan tiga pelaku yang pada Juni lalu kami ungkap dalam kasus pengoplosan tabung LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi berhasil ditangkap. Ia adalah AS alias K, 43 tahun asal Anggaswangi, Sukodono. Ditangkap pada 29 Agustus 2023 di sebuah penginapan di Tretes,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (11/9/2023).

Pada pengungkapan kasus ini, para pelaku telah terbukti melakukan pengoplosan LPG Bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg, serta memasarkan untuk dijual kembali guna meraup keuntungan.

Sebelumnya polisi telah meringkus tiga pelaku lain dalam kasus ini. Yakni KM 45 tahun asal Panjunan, Sukodono, SR 30 tahun asal Pasuruan dan RP 27 tahun asal Tulangan, Sidoarjo. (Arifin)

Terhadap pelaku, dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *