Pelaku Peredaran Ribuan Pil Koplo Jenis Double L Diamankan Polisi

Surabaya, (Cokronews.com) – Pelaku pengedar ribuan pil koplo jenis double L inisial FKE diamankan berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Perak pada Jumat (17/2/23) saat di dalam rumah Jl. Benowo Surabaya, pelaku berinisial FKE (28th), laki-laki pangangguran alamat sesuai identitas KTP, Jl. Benowo Surabaya.

Penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar rumah pelaku FKE, sering dijadikan transaksi penjualan obat keras warna putih berlogo LL tanpa ijin edar serta kefarmasian.

BACA JUGA ; DPW Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Jatim Hadiri Silaturrahmi Srikandi Unit Kerja Pemuda Pancasila Kota Surabaya

Atas informasi tersebut, selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan lidik di lapangan dengan mengintai pelaku yang saat itu berada di rumahnya, dan informasi tersebut benar adanya, dan selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap pelaku FKE.

Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, petugas menemukan barang barang bukti ribuan butir pil koplo jenis double L yang berada di dalam rumahnya.

Saat di interogasi petugas, pelaku FKE mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari temannya inisial G (DPO), kemudian pelaku FKE beserta barang bukti di bawak ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti didapatkan petugas dari tangan pelaku antara lain, 3 (tiga) Botol Plastik warna Putih yang didalamnya berisi Obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo LL masing – masing sebanyak 1.000 (Seribu) Butir dengan jumlah keseluruhan 3.000 (Tiga ribu) Butir.

Bacaan lain ; PJI Kediri Raya Hadiri Undangan Lepas Sambut Komandan Korem 081/ Dhirotasha Jaya di Madiun

8 (delapan) Klip plastik kecil yang masing – masing klip berisi 50 (lima puluh) Butir Obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo LL dengan jumlah keseluruhan 400 (Empat ratus) Butir.
Dengan Jumlah total keseluruhan sebanyak 3.400 (Tiga ribu empat ratus) butir Obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo LL, 1 (satu) Bendel klip plastic kecil kosong, 1 (satu) Unit Handpone OPPO warna Gold.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo dalam keterangganya mengatakan, bahwa benar anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pengedar ribuan pil koplo jenis double L tanpa ijin, dan saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal yang dimaksud dalam rumusan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan,” pungkasnya (Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *