Pastikan Kesesuaian Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Monitoring Dokumen KKPR RRT di Kota Madiun

Madiun – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan monitoring pelaksanaan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kota Madiun, Rabu (11/3). Salah satunya dokumen KKPR proyek Ring Road Timur (RRT) yang diterbitkan pada 2023.

Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengatakan kunjungan tim ATR/BPN berkaitan dengan evaluasi masa berlaku dokumen KKPR yang akan berakhir pada April 2026.

‘’Kunjungan dari staf Dirjen ATR/BPN untuk mengevaluasi KKPR yang diterbitkan tahun 2023, salah satunya terkait rencana Ring Road Timur,” jelas Soeko.

Menurut Soeko, dokumen KKPR memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Karena itu, evaluasi dilakukan sebelum masa berlaku dokumen tersebut habis. Menurut dia, terdapat beberapa opsi yang dapat diambil Pemkot Madiun setelah masa berlaku KKPR habis. Di antaranya, memperpanjang dokumen sebelum masa berlaku habis atau membiarkan dokumen tersebut berakhir dan mengajukan kembali permohonan KKPR dari awal seandainya proyek berjalan.

‘’Hasil diskusi akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menentukan opsi yang akan diambil,’’ jelasnya.

Ditanya soal rencana pembangunan RRT, Soeko menyebut pemkot tengah menyiapkan dokumen dan kajian teknis. Dia menilai keterbatasan anggaran menjadi kendala merealisasikan proyek tersebut.

‘’Sekarang masih dalam tahap kajian, terutama terkait kemampuan anggaran dan prioritas pembangunan,’’ pungkasnya.