Parkir Liar di Simpang Lima Gumul Kediri Ditertibkan, Pengawasan Diperketat

CokroNews KEDIRI – Upaya penertiban parkir liar di kawasan Simpang Lima Gumul terus diperketat oleh Satpol PP Kabupaten Kediri melalui pengawasan berkelanjutan.

Setelah operasi penertiban yang digelar beberapa waktu lalu, Satpol PP Kabupaten Kediri kini memperkuat pengawasan guna memastikan kawasan tersebut tetap tertib.

Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa dilakukan selama 24 jam penuh karena keterbatasan jumlah personel. Meski demikian, pihaknya memastikan pemantauan tetap dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.

Kaleb menjelaskan, fokus utama penertiban adalah memastikan tidak ada aktivitas parkir liar di kawasan inti SLG, khususnya di area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.

Menurutnya, masyarakat yang berkunjung ke kawasan tersebut diwajibkan memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan yakni di titik P1, P2 dan P3.

Selain itu, pihaknya juga melarang adanya pungutan liar oleh oknum yang memanfaatkan area terlarang sebagai lahan parkir tidak resmi.

Kaleb menegaskan bahwa siapapun tidak diperbolehkan menarik biaya parkir di luar area resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Satpol PP menerjunkan personel secara bergantian dari berbagai bidang, baik penegakan perda maupun ketertiban umum.

Setiap regu terdiri dari sekitar 15 personel yang disiagakan untuk melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang menemukan adanya praktik parkir liar dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.

Pihaknya juga menggandeng instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Bagian Perekonomian untuk memperkuat pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat.