Kediri Raya (cokronews.com) — Pohon-pohon yang tertanam disetiap pinggir jalan memiliki banyak manfaat. Selain sebagai peneduh, keberadaannya dapat mempercantik wajah kota dan pastinya mengurangi dampak polusi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.
Tak heran, perawatan rutin perlu dilakukan, perawatan ini sangat penting, mengingat pohon-pohon ini berada dekat dengan pengguna jalan, pejalan kaki hingga pemukiman.
Disinilah Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri berperan. Dengan sigap, cepat dan hati-hati para petugas perawatan pohon ini melakukan pemangkasan ataupun pemotongan pohon.
Terdapat 3 tim yang bertugas melakukan perawatan, baik itu peninjauan, pemangkasan maupun pemotongan pohon-pohon yang ada di Kota Kediri. Tim ini terbagi menjadi tim timur, tim tengah dan barat. Dimana tim timur bertugas di Kecamatan Pesantren, tim tengah di Kecamatan Kota dan tim barat di Kecamatan Mojoroto.
Hampir setiap hari mereka melakukan pemangkasan dan pemotongan pohon. Seperti kemarin, Senin (26/4/2021) ketiga tim ini melakukan pemangkasan pohon kering di Kelurahan Ngronggo.
Kepala DLHKP Kota Kediri, Didik Catur menjelaskan bahwa pemangkasan pohon tersebut merupakan permohonan dari warga yang disampaikan oleh Lurah Ngronggo.
“Pemangkasan maupun pemotongan pohon adalah salah satu tugas rutin kami setiap harinya, tapi masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pemangkasan atau pemotongan pohon,”ujarnya.
Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa dalam pengajuan permohonan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yaitu mengisi form permohonan di kantor DLHKP, fotocopy KTP pelapor dan foto pohon yang akan dipangkas atau dipotong.
“Setelah syarat-syarat sudah terpenuhi, baru akan diproses. Dimulai dari survei pohon, dengan cek keadaan pohon, lokasi, kondisi lingkungan, pengukuran diameter dan lingkar pohon,” jelasnya.
Setelah disetujui, bagi pemohon yang mengajukan permohonan pemotongan pohon harus memberikan kontribusi berupa bibit pohon. Jumlah bibit pohon yang diberikan tergantung dengan diameter pohon yang akan dipotong. Ini sesuai dengan Perwali No 23 tahun 2013.