Optimalkan Deteksi Pelanggaran Perda, Satpol PP Nganjuk Gandeng Diskominfo Pasang Kamera CCTV

Nganjuk. (Cokronews.com) – Sebagai upaya untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan mendeteksi potensi pelanggaran peraturan daerah (perda). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk berkolaborasi dengan Dinas Kominfo memasang sejumlah kamera pengawas alias CCTV di sejumlah titik rawan pelanggaran.

Pemasangan kamera pengawas itu menyusul jumlah personel Satpol PP dengan luasan wilayah Kabupaten Nganjuk yang dinilai kurang seimbang. Sehingga, fungsi pengawasan hingga penegakan perda dianggap kurang optimal.

Pemanfaatan perkembangan teknologi dinilai jadi salah satu solusinya. ”Dengan keterbatasan personel dibanding luasnya Kabupaten Nganjuk, masih belum ideal. Dengan security camera sebagai sarana prasarana, itu bisa menunjang kinerja untuk lebih optimal lagi,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono kepada PING, Senin 3 April 2023.

BACA JUGA ; Polresta Sidoarjo Amankan 120 Motor dan Musnahkan Puluhan Knalpot Brong Diduga Terlibat Balap Liar

Menurutnya, perangkat canggih tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi petugas dalam pengawasan di lapangan. Terlebih lagi, kamera pengawas mampu menyajikan kondisi sekaligus merekam aktivitas di lokasi dan waktu tertentu. Sehingga, petugas dapat mengendus potensi pelanggaran perda dari jarak jauh.

”Jadi kalau ada kameranya kan kita bisa pantau dan awasi dari jauh. Ketika dilihat oleh petugas dari smartphone atau tablet, kita bisa langsung ke lokasi dan ditindak kalau ada aktivitas pelanggaran. Seperti adanya PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) atau vandalisme,” ungkapnya.

Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk itu mengatakan, pengawas kamera bisa jadi prasarana petugas untuk memantau situasi sejumah titik yang sulit dijangkau dan minim pengawasan. Seperti di sudut gang hingga di sejumlah perempatan. Hal tersebut terlepas dari adanya pengawasan hingga aduan dari masyarakat.

Adapun, sebanyak 42 kamera CCTV milik pemda yang terpasang di area publik. Seperti, Simpang Empat A. Yani, Simpang Lengkong, Jembatan Wilangan dan Pendopo Pemkab Nganjuk.
”Jadi aset itu kita bisa akses lintas OPD di pemkab atau bahkan dengan kepolisian untuk mengungkap tindak kriminalitas atau sebagainya,” urainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *