Kediri (cokronews.com) — Satpol PP Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri berhasil menyita 3.412 batang rokok ilegal dari 19 merek dagang dalam operasi gabungan di Kelurahan Ngronggo. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah boks milik seorang pedagang kaki lima guna mengelabui perhatian petugas.
Dampak Operasi dan Kerugian Negara yang Dicegah
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menegaskan bahwa penertiban berkala ini berkomitmen penuh untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta merusak iklim persaingan usaha. Melalui tindakan tegas ini, petugas berhasil mengamankan nilai cukai sebesar Rp2.616.392 sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3.391.367.
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, Viki Hendra Puspita, menambahkan bahwa pengawasan berkelanjutan ini merupakan wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan kepatuhan hukum di bidang cukai. Demi mempersempit ruang gerak pelanggar, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan temuan rokok ilegal melalui layanan bebas pulsa di nomor 1500-225 atau melapor ke kantor Satpol PP setempat.







