MasBup Dhito : Heboh Kepala KIR Purwoasri arahkan warga pembayaran ke calo Uji KIR Permudah Proses lewat dinding Tembok Surga Korupsi

Kediri ( cokronews.com)—- Diduga Kepala KIR Purwoasri mengarahkan warga yang melakukan Uji KIR bayar loket calo ke dinding sebelah pada Selasa, 20 Desember 2022.

Ade selaku pemilik kendaraan Pik Up Suzuki APV bernopol AG xxxx GZ menyampaikan kekecewaan yang berat masih adanya petugas yang menjerumuskan warga untuk membayar UJI KIR ke calo.

“Besarnya uang dibawa sopir, memang saya pas kan untuk biaya Uji KIR. Kalo kendaraan semua sehat dan baik, administrasi tidak masalah, setahu saya ya normal biaya kurleb Rp. 50.000,00-Rp. 60.000,00. Ketika pembayaran lebih dari yang saya tulis, tanpa ijin saya sopir nalangi dulu biaya tak terduga karena diarahkan potokopi ke calo. Kasihan sekali harus pakai uang pribadinya. Dan semua biaya wajib melalui Bank Jatim.” ketus Ade.

Disampaikan Ade, Sopirnya tanpa seijinnya melakukan diluar arahannya dan melaksanakan petunjuk dari Kepala Uji KIR untuk memfoto kopi berkas yang kurang dan membayar biaya Uji Kir lewat calo di sana sebesar total Rp. 125.000,00.

Kusnendar selaku Kepala KIR Purwoasri Kabupaten Kediri menyangkal dan tidak membenarkan arahan warga membayar ke calo.

“Saya hanya mengarahkan warga yang uji KIR memfoto kopi berkas buku KIR kendaraannya ke dinding sebelah.” ucap Kusnendar.

Akhir Kristiono AMd. SH. selaku Kepala Forum Kader Bela Negara Kediri Raya ikut menanggapi informasi ini dengan kekecewaan berat karena masih adanya Pungli abadi di Kabupaten Kediri yang tidak kunjung diberantas sampai akarnya.

“Masih ada aja bersih Pungli di wilayah hukumnya Mas Bupati Dhito tercoreng oleh Oknum seorang Kepala Uji KIR di Kabupaten Kediri. Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.” tegas Akhir Kristiono AMd. SH.

Dikatakannya Pungli di Uji KIR Kabupaten Kediri ini harus segera ditindaklanjuti oleh MasBup Dhito Pramana dan harusnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri untuk menindaktegas pejabat tersebut.

” Leadhership yang sangat buruk dan managemen penuh dengan dugaan korupsi terjadi di Uji Kir Purwoasri Kabupaten Kediri pimpinan MasBup Dhito saat ini. Pemasukan kas negara diduga juga ikut dipertanyakan tatkala oknum Pejabat justru mengarahkan pembayaran Uji Kir ke calo di lokasi tersebut,” ucap Akhir Kristiono AMd. SH. juga selaku Ketua PJI Kediri Raya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Joko Suwono, S.sos. MAP. mengatakan tidak tahu atas kejadian yang menimpa warga Kabupaten Kediri yang terkena oknum Pejabat diarahkan ke calo.

” Ya Mas.Terima kasih banyak informasinya. Akan kami tindaklanjuti dan untuk peningkatan pelayanan kami berlakukan pendaftaran online melakui aplikasi SINKRON (Sintem Informasi KIR Online) dan kami senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan proses uji kir sendiri,” ucap Joko Suwono, S.sos. MAP. di Kediri pada Rabu, 21 Desember 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *