Surabaya. (Cokronews.com) – Surabaya dikagetkan lagi dengan beraksi kembali lembaga rasuah Tindak Pidana Korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan OTT di jajaran Mahkamah Agung (MA) yaitu berada di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/1/222) pagi.
“Benar, KPK melakukan kegiatan OTT di Surabaya Jawa Timur, hal ini dalam rangkaian OTT itu dan saat ini KPK telah mengamankan 3 orang, yaitu Hakim, Panitera dan Pengacara. Bahkan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian dan penerimaan sejumlah uang ratusan juta terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” tutur Martin.
Saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan itu dalam waktu 1 X 24 jam, supaya segera menentukan sikap atas hasil OTT yang dimaksud. Karena kita belum tau perkaranya dan kini kita sedang lakukan rapat dengan pimpinan, dan perkembangannya bagaimana nanti akan di releas. Bahkan ruang kerja bersangkutan disegel oleh KPK.
BACA JUGA ; Lakukan Inspeksi Mendadak..!! Kadiv Propam Polri Beri Apresiasi Polrestabes Surabaya
Jelasnya aparatur kita itu oknum Hakim dan Panitera Pengganti. Hal kinerjanya normal, juga tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau melakukan hal-hal yang negatif. Diduga mereka melakukan suap hal perkara yang sedang berjalan di PN Surabaya.
Hal ini Martin Ginting, S.H, M.Hum menuturkan, dari arahan pimpinan Mahkamah Agung (MA) berdasar PERMA No.7 dan 8, juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017. Selain itu setiap saat dilakukan hal Pembinaan secara berjenjang oleh Pimpinan, Ketua MA, Ketua PT dan Ketua PN maupun kepada jajaran dibawah MA. Itupun juga terus menerus Ketua PN memberikan bimbingan.
“Bahkan di awal tahun ini pimpinan kita memerintahkan untuk dapat menandatangani Pakta Integritas. Untuk hal ini mengingatkan semua aparatur Pengadilan agar jangan berbuat yang dapat menciderai pekerjaan kita sendiri yang selaku Penegak Hukum,” kata Martin.
Martin menjelaskan, kejadiannya tadi malam kira-kira kita dengar demikian, masih penyegelan dan belum ada penggeledahan. Belum ada (barang bukti dibawa) karena ruangannya masih disegel.
BACA JUGA ; Rs Bhayangkara Lumajang Terima Bantuan Robot Penangkal Omicron dari BNI
Disinggung penanganan perkara, tentunya perkara yang ditangani oleh yang bersangkutan akan segera dialihkan ke Hakim yang lain. Kalau Majelis yang lain tentu juga tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasanya, dan tidak akan terhambat,” ujar Martin.
Namun masalah Pendampingan bagaimana nantinya, Pembelaan dan sebagainya, karena itu bukan berkaitan dengan perbuatan yang positif. Biasanya MA tidak akan melakukan Perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan. Semetara Kita belum tahu apa casenya, apa masalahnya, dan apa barang bukti kita belum bisa memberikan penjelasan, karena itu jadi ranah kewenangan KPK.
“Setahu kita yang diamankan dua orang. Oknum Hakim dan Panitera Pengganti,” ungkap Martin.
Sedangkan yang bersangkutan itu aktif di PN Surabaya mulai Mei 2020. Hingga kini saya belum ada melihat kasus kasus menonjol ditangani yang bersangkutan.
“Terkait dalam jabatan tidak ada, tapi penugasan oleh pimpinan. Selain Hakim, beliau juga bertugas sebagai Humas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan itu atas penunjukan pimpinan,” (Arifin)











