Kediri Raya (cokronews.com) — Semakin berkembangnya teknologi saat ini, menuntut Pemerintah bekerja secara pintar, efisien dan praktis. Caranya dengan memanfaatkan teknologi digital dengan mengubah dokumen cetak menjadi dokumen digital. Perubahan dokumen dari cetak ke digital juga turut mengubah metode tanda tangan dari manual ke tanda tangan berbasis digital atau Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Menghadapi perubahan ini, Pemerintah Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri mengundang perwakilan OPD dan kelurahan untuk mengikuti sosialisasi sertifikat elektronik dan tanda tangan digital, Kamis (30/4/2021) di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri.
Ini merupakan upaya Pemkot Kediri untuk memberikan wawasan perangkat daerah dalam menerapkan sertifikat elektronik dan TTE. Terutama yang memiliki basis kerja pelayanan terhadap masyarakat yang perlu pembubuhan banyak tanda tangan untuk menerapkan TTE dan sertifikat elektronik. “Beberapa OPD di Pemkot Kediri sudah mulai menerapkan TTE atau sertifikat digital, seperti Dispendukcapil dan DPMPTSP. Semoga kedepannya seluruh OPD dapat menggunakan TTE maupun sertifikat digital,” ujar Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.
Apip menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik (TTE) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi syarat, sesuai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lebih lanjut Apip mengungkapkan bahwa Transaksi digital maupun TTE akan melekat pada setiap pekerjaan ASN mengingat semua informasi yang dikerjakan bersifat penting. “Karena penting OPD dintuntut untuk memahami keamanan informasi dan urusan persandian dalam membangun pemahaman penyelanggaraan dalam sistem elektronik di lingkup Pemkot Kediri,” terangnya.
Hadir sebagai narasumber Sandhi Prasetiawan, Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara serta Feri Sofian Efendi, Dosen Polinema.
Dengan adanya sosialiasi ini Apip berharap dapat meningkatkan kerjasama antar OPD, serta saling melengkapi baik dalam hal implementasi sertifikat elektronik dan TTE dalam pengamanan informasi terutama ketika bertransaksi secara elektronik.