Cimahi. (Cokronews.com) – Usai tahapan periksa Oknum tersangka perkara pidana yang dilakukan Oknum RA, Dirut CV. Naga Mandiri Sejahtera selaku pelapor dan sekaligus korban dugaan SPK FIKTIF alias bodong mengatasnamakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang PUPR Bandung Barat, kembali mendatangi Polres Cimahi didampingi Kuasa Hukum dan Tim Advokasi LEBAH BERSATU pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Pelapor bersama tim Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti bukti SPK fiktif serta bukti lain kepada penyidik guna untuk mempercepat proses hukum yang sedang terjadi.
Brigadir Robi Cahyadi selaku Penyidik Polres Cimahi menegaskan kesiapan akan segera memproses berkas perkara yang masuk sebagai Laporan dari aduan masyarakat.

Achmad Damiyan SH. selaku kuasa Hukum korban dan tim Advokasi memberikan apresiasi Polres Cimahi Khususnya Penyidik.
” Kami memberi applouse kepada Aparat Penegak Hukum Polres Cimahi yang sangat bekerja cepat dan tepat, yaitu dengan melakukan langkah pemanggilan terlapor dan saksi -saksi dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP .” tegas Achmad Damiyan SH.
Dalam perihal ini sangat di sayangkan salah satu oknum PNS dengan inisial RD yang turut di laporkan dalam perkara ini selalu mangkir. Korban dan kuasa Hukum mendatangi pula Kantor Dinas Bappeda Kabupaten Bandung Barat.
BACA JUGA ; KPU Kota Kediri : Jurnalis partner terbaik dan merupakan bagian pendukung kesuksesan Pemilu Tahun 2024
” PNS yang diduga melakukan Tindak Pidana Umum dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan sesuai dengan Pasal 87 Ayat (2) UU ASN ,” terang Achmad Damiyan SH. selaku Kuasa Hukum korban.
Dikatakannya dalam Hukum Pidana bilamana dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan serta seorang yang secara sengaja membantu terjadinya tindak pidana penipuan, walaupun tidak menguntungkan dirinya sendiri namun menguntungkan seorang pelaku penipuan, dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 56 Jo. Pasal 378 KUHP.
” Hari ini Kuasa Hukum dan korban mendatangi Kantor Dinas Bappeda Kabupaten Bandung Barat untuk mengklarifikasi adanya dugaan Oknum PNS tersebut yang di duga terlibat.” pungkasnya. ( Riki/ Robi )