Kediri (cokronews.com) —– Setelah tahapan penerimaan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri, KPU Kota Kediri melanjutkan tahapan berikutnya. Tahapan selanjutnya pada tanggal 5 dan 6 September yakni pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi kedua pasangan calon.
Melakukan koreksi terkait ijazah yang belum dilegalisir, LHKPN belum ada tanda terimanya, kemudian pajak ada yang belum setor sampai 5 tahun, dan Foto diganti background warna putih, yang semula menggunakan background warna merah.
Divisi teknis penyelengaraan KPU Kota Kediri Adib Zaimatu Sofi mengatakan, kedua pasangan calon ada kekurangan legalisir ijazah dan tanda terima LHKPN, serta penggantian background foto dari warna merah menjadi putih. Selain itu, persyaratan kedua calon sudah memenuhi syarat.
“kedua pasangan calon ada kekurangan legalisir ijazah dan tanda terima LHKPN, serta penggantian background foto dari warna merah menjadi putih. Selain itu, persyaratan kedua calon sudah memenuhi syarat,” Kata Adib
Sementara itu, dari catatan KPU Kota Kediri, jadwal perbaikan dan penelitian administrasi mulai tanggal 6 sampai 14 September. Kemudian dilanjutkan tahapan selanjutnya yakni masukan dan tanggapan dari masyarakat serta klarifikasi tanggal 15 sampai 21. Setelah itu baru penegapan pada tanggal 22 September.