Berita  

Kompensasi Dampak TPA Klotok Cair Lebih Cepat, Ribuan Warga Pojok Terima Kenaikan Dana

Kediri ( cokronews.com )— Pemerintah Kota Kediri mulai menyalurkan dana kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok kepada ribuan warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, lebih cepat dari jadwal yang telah direncanakan. Penyaluran dilakukan serentak pada Senin (11/5) pagi melalui transfer langsung ke rekening penerima.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Indun Munawaroh, mengatakan sebanyak 3.315 kepala keluarga (KK) menerima kompensasi tahun ini. Rinciannya meliputi 1.410 KK di zona 1, 234 KK di zona 2, 1.120 KK di zona 3, dan 551 KK di zona 4.

“Kurang lebih pukul 10.30 seluruh dana sudah ditransfer ke rekening penerima,” ujar Indun.

Penyaluran tersebut lebih cepat dibanding rencana awal yang dijadwalkan paling cepat pada Selasa (12/5). Pemkot mempercepat proses pencairan setelah seluruh tahapan administrasi dan kajian dinyatakan selesai.

Tahun ini, warga di zona 1 menerima kenaikan kompensasi paling besar. Nominal yang diterima mencapai Rp 1.852.208 atau naik sekitar 48,18 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, zona 2 menerima Rp 747.879, zona 3 sebesar Rp 587.619, dan zona 4 sebesar Rp 293.810. Kenaikan di zona 2 hingga zona 4 tercatat sebesar 6,84 persen.

Menurut Indun, penetapan nominal kompensasi dilakukan berdasarkan hasil kajian tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Kajian tersebut mempertimbangkan lima aspek utama, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial.

Selain kenaikan nominal, jumlah penerima manfaat juga bertambah sebanyak 23 KK dibanding tahun sebelumnya. Penambahan itu dipengaruhi oleh mutasi penduduk, termasuk adanya warga pendatang baru dan keluarga baru hasil pernikahan.

Untuk mendukung penyaluran kompensasi tersebut, Pemkot Kediri mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar yang bersumber dari APBD Kota Kediri tahun 2026.

Pemkot memastikan hasil kajian yang digunakan saat ini masih akan menjadi acuan penyaluran kompensasi tahun depan selama tidak ada perubahan kondisi yang signifikan di wilayah terdampak TPA Klotok.