Kewenangan KHDPK Ditarik Pusat, DPRD Jatim Harap Perhutani Taati Aturan

Surabaya. (Cokronews.com) – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Erma Susanti berharap Perum Perhutani tidak bisa masuk serampangan dan mematuhi peraturan yang berlaku yaitu di area KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) karena kewenangannya sudah ditarik pusat. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Jatim, Erma Susanti dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, pada bulan April 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menetapkan area-area KHDPK yang dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani. “SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287 Tahun 2022 menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengambil alih pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 hektare yang berada di Jawa dari Perhutani untuk dijadikan KHDPK,” terang Erma politisi asal fraksi PDIP Jatim.

Kebijakan itu, lanjut Erma juga dipertegas dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. “Dalam aturan itu, kawasan hutan yang pengelolaannya diambil alih khususnya berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di 4 provinsi, yaitu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten,”katanya.

Di Jatim sendiri, lanjut Erma, khususnya di kawasan hutan yang diambil alih Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 502.302 hektare meliputi hutan produksi 286.744 hektare dan hutan lindung 215.288 hektare.

Sekedar diketahui, 5.000 kaum tani menuntut hak atas sekitar 38.000 hektare KHDPK di wilayah Perum Perhutani Blitar. Perum Perhutani bagi petani tidak bisa masuk serampangan di area KHDPK karena kewenangannya sudah ditarik pusat. Mereka tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) menyampaikan sejumlah tuntutan. Antara lain, meminta Perum Perhutani Blitar melaksanakan program perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Para petani mempersoalkan aturan penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimana Perum Perhutani bersama kejaksaan menakut-nakuti masyarakat soal KHDPK. Menurut mereka, Perum Perhutani mengintervensi agar masyarakat di area KHDPK tetap menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) sharing pengelolaan hutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *