Pasuruan (cokronews.com) — Seorang pria lanjut usia diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Penyebabnya pria tersebut kedapatan memiliki bubuk mesiu yang cukup berbahaya, dengan berat sekitar 1 kilogram.
Pria tersebut dengan identitas Manan, 67. Lansia asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan yang dalam keseharian berkerja sebagai pedagang.
Saat diamankan polisi, Manan mengaku membeli bubuk mesiu tersebut dari seorang pedagang sayur keliling. Namun, dia tidak tahu pasti nama penjualnya.
Penjual sayur itu hanya mengaku berasal dari Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka membelinya seharga Rp 250 ribu. Dan rencananya hendak dijual kembali,” terang Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (4/5).
Oleh Manan, bubuk mesiu tersebut kemudian dipisah menjadi dua. Masing-masing dengan berat setengah kilogram.
Dia menjual kembali bubuk mesiu setengah kilo seharga Rp 150 ribu. “Namun, pelaku tidak mengetahui bubuk akan digunakan buat bahan mercon atau bondet,” lanjut kapolres.
Manan sendiri diamankan polisi akhir April lalu di kediamannya. Oleh penyidik dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas kapolres.
Setelah ini penyidik masih akan melengkapi berkas untuk pemeriksaan. Selanjutnya Manan akan diserahkan ke pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera disidangkan kasus perkaranya.