Kediri ( cokronews.com )— Persiapan pemberangkatan jemaah haji Kabupaten Kediri musim haji 2026 terus dimatangkan. Setelah distribusi koper sempat mengalami kendala, seluruh perlengkapan bagi 1.214 jemaah kini dipastikan telah diterima secara lengkap.
Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Kediri kini memfokuskan perhatian pada sosialisasi aturan barang bawaan agar tidak terjadi pelanggaran saat pemeriksaan embarkasi maupun setibanya di Arab Saudi.
Petugas Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenhaj Kabupaten Kediri, Mahfudzia Afindis, menjelaskan sebelumnya terdapat kekurangan lima koper akibat perbedaan data administrasi sejumlah petugas dan jemaah yang menggunakan KTP Kota Kediri.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan Kanwil dan Kota Kediri, kekurangan koper sudah terpenuhi dan seluruhnya telah didistribusikan kepada jemaah,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Selain distribusi perlengkapan, pihaknya kini aktif mengingatkan jemaah terkait ketentuan barang bawaan selama penerbangan internasional.
Sesuai aturan, koper bagasi maksimal memiliki berat 32 kilogram, sedangkan koper kabin dibatasi hingga 7 kilogram. Jemaah juga hanya diperbolehkan membawa koper resmi yang telah disediakan panitia.
Kemenhaj mengingatkan sejumlah barang dilarang dibawa, seperti benda tajam, korek api, bahan kimia berbahaya, hingga alat elektronik tertentu seperti pemanas air dan rice cooker.
Aturan penggunaan powerbank juga diperketat. Jemaah hanya diperbolehkan membawa powerbank di bawah kapasitas 20.000 mAh atau maksimal 100 watt dan wajib ditempatkan di koper kabin atau tas paspor.
Untuk barang cair seperti parfum, sampo, minyak kayu putih, hingga sunscreen, kapasitas maksimal dalam koper kabin dibatasi 100 mililiter per kemasan. Jika melebihi ketentuan, barang harus dimasukkan ke koper besar dengan total maksimal dua liter.
Afindis menegaskan, barang yang melanggar aturan berpotensi disita saat pemeriksaan embarkasi.
“Jika ditemukan barang yang tidak sesuai ketentuan, petugas akan meminta barang tersebut dikeluarkan. Bahkan bisa disita apabila termasuk kategori terlarang,” jelasnya.
Jemaah juga dilarang membawa air zam-zam di koper kabin maupun bagasi karena dapat menyebabkan koper dibongkar saat proses pemeriksaan.
Sementara untuk rokok, setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang dan tidak boleh dalam jumlah yang mengarah pada aktivitas perdagangan.
Adapun obat-obatan pribadi tetap diperbolehkan dibawa dengan syarat dilengkapi surat keterangan dokter.
Kemenhaj Kabupaten Kediri turut mengingatkan agar jemaah tidak membawa tas tambahan di luar perlengkapan resmi serta tidak memodifikasi ukuran koper demi memudahkan proses pendataan dan pengangkutan barang.
Pengumpulan koper jemaah kloter 109 hingga 111 dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026 di Convention Hall Simpang Lima Gumul pukul 08.00–10.00 WIB. Pihak panitia berharap seluruh jemaah mematuhi ketentuan agar proses keberangkatan berjalan lancar.













