Surabaya. (Cokronews.com) – Karena hutangnya tak kunjung di bayarkan, nekat ambil truck milik saudara, Hutang adalah janji, namun jangan sampai janji berakhir di balik jeruji besi. Mungkin Istilah itu cocok untuk salah satu pelaku kali ini RR warga Simokerto Surabaya.
Kronologi bermula saat RR meminjamkan sejumlah uang 23 juta kepada salah satu saudaranya untuk urusan bisnis sejak tiga tahun lalu, namun selang jatuh tempo, uangnya tak kunjung dibayar hingga membuat gelap mata RR.

Mengetahui piutang uangnya masih sisa 9 juta, lantas RR nekat mencuri truck saudaranya yang saat itu berada di terminal Dipo Sidotopo.
Sehingga, saudaranya melaporkan langsung ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giyadi menyampaikan, ‘Pelaku RR geram lantaran sisa uangnya tak kunjung dibayar.”
BACA JUGA ; Siswa Dikmapa TNI AL Angkatan XXVIII Korps Teknik dan Khusus Selesai Ikuti Pendidikan di Kodiklatal
“Memang dalam perkara ini berawal adanya hutang piutang, namun disini kami melihat perbuatan mencuri kendaraan truck tersebut,” ujar Kasat Reskrim (28/12/2021).
Akibat perbuatannya, RR harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Arifin)