Humas Kapolda Jatim berhasil mengamankan perakit senjata api Guru SMP asal Malang

SURABAYA (cokronews.com) — Seorang pria perakit Senjata Api (senpi) Ilegal asal Malang ditangkap Polisi. Tiga pucuk Senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi turut disita sebagai barang bukti. Jumat (23/4/2021)

Tersangka berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang diamankan lantaran terbukti sebagai perakit senpi ilegal.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono mengatakan tersangka diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

“Hasil pistol atau senjata rakitan tersangka jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.” Kata Kabid Humas Polda Jatim.

Dalam mengerjakan Senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las. Sedangkan profesi sehari-seharinya adalah Guru Swasta.

“Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP,” terang Kabid Humas Polda Jatim.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara ilegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. (Editor : Hendra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *