Mojokerto, (cokronews.com)——Giran, 48, warga Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto divonis pidana satu tahun empat bulan setelah terbukti menggadaikan motor konsumen PT FIFGRUP Cabang Mojokerto. Rabu (31/1), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan oknum debt collector (DC) ini bersalah hingga merugikan PT FIFGRUP sebesar Rp 19 juta.
Meski sebelumnya, pria 48 tahun ini sempat dilaporkan perusahaan pembiayaan tersebut atas tuduhan penipuan pada November 2023 silam.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra itu, majelis hakim memutus bersalah terdakwa dengan pasal 372 KUHP.
Ia terbukti dengan sah menggelapkan motor honda Vario merah nopol S 3611 NBK yang ia tarik dari konsumen, April 2023.
Dalam dakwaannya, Giran yang ditugasi menarik motor yang mengalami kredit macet, justru menggadaikannya ke pihak lain sebesar Rp 8 juta.
”Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar hakim ketua, Fransiskus Wilfrirdus Mamo dalam putusannya.
Meski merugi, PT FIFGRUP mengaku peristiwa tersebut justru bisa menjadi pembelajaran bagi semua. Tidak hanya bagi perusahaan, tapi juga bagi konsumen.
Mereka berharap konsumen bisa lebih hati-hati dan tidak sembarangan dalam menyerahkan unit.
Jika terjadi permasalahan, khususnya kredit macet, sebaiknya segera diselesaikan ke kantor FIFGRUP.
Pun demikian ketika terdapat oknum DC yang hendak menarik unit secara paksa dengan mengatasnamakan mereka, sebaiknya segera konfirmasi dan dikomunikasikan agar ditemukan solusi bersama.
”Bila mana terjadi permasalahan dan terdapat kredit macet, lebih baik diselesaikan di kantor FIF untuk mendapatkan solusi yang terbaik,” ujar Remidial Section Head PT FIFGRUP Cabang Mojokerto, Junaidi.
Sedangkan untuk bagian penagihan yang ada di lapangan, pihaknya juga menyarankan agar tetap memperhatikan etika dan menaati peraturan yang berlaku.
Khususnya saat mendapati konsumen yang bermasalah dengan angsuran, agar bernegosiasi secara humanis dan proporsional.
Jika hal itu dilanggar, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus diterima.
”Untuk rekan-rekan bagian penagihan di lapangan, bilamana bertemu dengan konsumen yang bermasalah dengan angsuran, diwajibkan mengedepankan etika, aturan dan sesuai dengan prosedur yang benar, karena bila terjadi pelanggaran akan ada konsekwensi hukum,” pungkasnya.