Malang. (Cokronews.com) – Rabu 24 Mei 2023 Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan PARAMETA ANGGRAENI, S.T., M.Si beserta Staf Menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Peran Lembaga RT/RW dalam Percepatan Pembangunan Desa bertempat di Kecamatan Gedangan.
Lembaga RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah struktur organisasi yang ada di tingkat pemukiman atau lingkungan dalam sebuah desa. Masing-masing lembaga memiliki peran penting dalam mengelola dan memperkuat keteraturan serta kesejahteraan sosial di lingkungan tempat tinggal.

Berikut adalah penjelasan tentang Lembaga RT dan RW:
- Rukun Tetangga (RT):
o RT merupakan unit terkecil dalam struktur organisasi masyarakat di tingkat lingkungan atau pemukiman.
o RT dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih oleh penduduk setempat melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
o Tugas utama RT adalah mengelola kehidupan sosial dan keamanan di tingkat unit rumah tangga atau tetangga.
o RT bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan di wilayah RT-nya.
o RT juga berperan dalam mengumpulkan data dan informasi penduduk, serta melakukan pelayanan administrasi terkait kepemilikan dan dokumen penduduk. - Rukun Warga (RW):
o RW merupakan unit yang lebih besar dibandingkan dengan RT, yang terdiri dari beberapa RT yang berdekatan.
o RW dipimpin oleh seorang Ketua RW yang dipilih oleh penduduk di tingkat RW melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
o Tugas utama RW adalah mengoordinasikan dan mengelola berbagai kegiatan bersama di tingkat RW, serta menjadi perpanjangan tangan pemerintah desa atau kelurahan.
o RW berperan dalam memfasilitasi kegiatan sosial, keagamaan, kebersihan, dan pengembangan lingkungan di wilayah RW-nya.
o RW juga berperan dalam memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan, serta menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat kepada pihak berwenang.
Secara keseluruhan, Lembaga RT dan RW memiliki peran yang penting dalam menjaga keteraturan, keamanan, dan kesejahteraan sosial di lingkungan pemukiman. Melalui mekanisme partisipasi masyarakat dan kerja sama dengan pemerintah, Lembaga RT dan RW dapat berkontribusi dalam mempercepat pembangunan desa atau kota dan meningkatkan kualitas hidup penduduk.