Kediri. (Cokronews.com) – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengimplementasikan Paspor RI
dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 silam.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat
diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama
masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada
masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo
Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).

Untuk biaya permohonan paspor, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp. 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan,
paspor biasa (elektronik dannonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10
tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Baca juga ; Biddokkes Polda Jatim Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Malang
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus
bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan
menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kediri menyatakan kesiapannya terkait
implementasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun esok hari.
“Secara umum tidak ada perubahan dalam pelayanan Kantor Imigrasi Kediri, petugas
telah mempersiapkan perangkat dan update systemnya. Untuk blangko paspor tidak ada perubahan, sehingga pelayanan tetap normal seperti biasanya”, pungkas
Erdiansyah.