Jakarta (cokronews.com)—–Ketua KPK, Firli Bahuri, resmi dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli pun diberhentikan sementara sesuai UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2, yang mengatur pemberhentian sementara pimpinan KPK saat berstatus tersangka.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menyatakan ketidakkagumannya terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Firli. Dengan latar belakang polisi, Firli dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya di KPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wayan Titib Sulaksana menyebut Firli wajib ditahan, mengingat sudah ada dua barang bukti yang cukup. Menurutnya, hukuman minimal seumur hidup pantas dijatuhkan terhadap Firli sebagai aparat penegak hukum.
Wayan menjelaskan bahwa aparat negara yang melakukan pemerasan telah masuk dalam spesifikasi menyalahgunakan jabatan. Oleh karena itu, menurut Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Firli dapat dikenakan hukuman lebih dari 5 tahun.
Terkait dengan status Firli sebagai Ketua KPK, Wayan menyatakan bahwa Firli seharusnya dicopot dari jabatannya. Jika Firli ditahan, otomatis jabatannya lepas, dan hal ini seharusnya dilakukan oleh Presiden untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum.
Wayan juga menyoroti dampak negatif terhadap institusi KPK dan kepercayaan masyarakat akibat perbuatan Firli. Ia menyebutnya sebagai memalukan dan merusak nama KPK secara mendalam. Menurutnya, untuk memulihkan reputasi KPK, diperlukan waktu panjang dan pembuktian yang kredibel.